Selamat datang di gubug Inspirasi Coffee. Blog ini dikelola oleh penulis sejak September 2008. Sampai sekarang, api semangat menulis masih menyala terang, menarikan pena melukiskan cerita kehidupan. Hak cipta dilindungi oleh Allah Azza wa Jalla.
Selamat Membaca ^_^

Rabu, 28 Maret 2012

6 Sederhana di Dunia, Panjang Urusan di Akherat

Ketika sudah capek membincang dan gerah memelototi TL tweetland yang isinya tentang demo kenaikan BBM dan arogansi aparat keamanan menghadapi demo anarki mahasiswa, kali ini saya ingin sekali membincang hal lain yang berbeda. Bukannya tidak mendukung demo kenaikan BBM, tapi lebih ke usaha cooling down sejenak mencoba menjaga hati biar tidak panas apalagi keruh.

Beberapa waktu yang lalu saya terkejut mendengar kabar dari istri bahwa ada beberapa teman yang menikah namun ternyata itu merupakan dalih untuk menutupi aib si mempelai wanita yang sudah hamil duluan. Sebuah fenomena yang sudah tak asing lagi menerpa kehidupan kita sekarang ini. Fenomena yang sudah dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, bahkan di daerah pedesaan sekalipun.

Menikahkan mempelai pelaku perzinahan ini cukup banyak menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan masyarakat. Terlebih lagi masyarakat semakin dibuat resah dengan keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 1 Tahun 1774 tentang Perkawinan. Dalam putusan itu kurang lebih isinya mengisaratkan bahwa kedudukan anak hasil zina dijadikan sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah, baik dari segi kewajiban dan perolehan nafkah, terutama hak waris. Sebuah keputusan yang sangat berbahaya. Sama saja artinya negara berpenduduk muslim terbesar di dunia ini sudah melegalkan perzinahan.

Sesungguhnya dalam syariat Islam pasangan pezina tidak boleh menikah sampai si anak dilahirkan. Karena jelas anak hasil zina akan mengikuti nasab sang ibu.
Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud)

Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa anak hasil zina adalah anak dari suami dari perempuan yang melahirkannya (bukan anak dari laki-laki pezina).
"Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah, sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliyyah, rasulullah saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliyyah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud)

Sungguh merinding saya membicarakan efek dari perzinahan ini. Betapa banyak di zaman sekarang ini, perbuatan zina dianggap biasa. Banyak orang menganggap jika ada perempuan hamil korban zina, kemudian dinikahkan maka kemudian 'urusan' dianggap selesai begitu saja. Sungguh sederhana di dunia, panjang urusannya di akherat.

Jadi ingat kejadian ketika saya masih kuliah di Surabaya. Waktu itu saya nge-kost di sebuah tempat kost yang cukup bebas. Cewek bisa masuk keluar kamar tak ada batasan. Bahkan seringkali saya melihat ada cewek berjilbab masuk kamar, pintu di tutup, satu jam kemudian baru keluar. Naudzubillah. Ngapain aja di dalam? kalau ndak ada apa-apa kenapa musti ditutup pintunya? bukankah salah satu ciri perbuatan dosa itu adalah takut diketahui orang lain. Kalau memang mereka sudah suami istri, kenapa tidak hidup serumah saja?. Saya yang saat itu masih cukup junior, tak berani protes apalagi galak mengusir.

Ada juga pengalaman ketika saya hidup di kota Bandung. Ketika itu ada teman salah satu kost yang membawa cewek. Sejenak kemudian pintu di tutup. Saya pun gerah, tak enak ngapain aja. Saya merasa cukup senior di tempat kost ini. Karena merasa mampu, akhirnya ku ketok pintu kamar tadi, dan setelah pintu dibuka kulihat si cewek mencoba membetulkan jilbab. Sekali lagi naudzubillah. Saya mengatakan :
Ini mbak nya keluarga apa bukan? kalau bukan keluarga lebih nyaman kalau pintunya dibuka saja, jadi tidak terkesan macam macam.

Sejenak kemudian si perempuan pergi meninggalkan TKP, nggak nyaman dengan sikap tegasku mungkin :).

Saat ini melakukan zina sangatlah gampang, apalagi di kota-kota besar. Modus kost-kostan, warnet, rumah kosong, kebuh sunyi. Hanya bisa berdoa, semoga kita selalu dibekali iman yang kuat untuk menghadapi tantangan syahwat ini. Kalau tidak ingin panjang urusannya di akherat nanti. Kalau kita berada di negara dengan hukum islam tegak, sudah pasti kita bakal dirajam memakai batu.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).

Dalam Hadist lain juga diriwayatkan :
Dari Abi Marzuq ra ia berkata: Kami bersama Ruwaifi’ ibn Tsabit berperang di Jarbah, sebuah desa di daerah Maghrib, lantas ia berpidato: “Wahai manusia, saya sampaikan apa yang saya dengar dari rasulullah saw pada saat perang Hunain seraya berliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya menyirampan air (mani)nya ke tanaman orang lain (berzina)’ (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Related Post



6 komentar:

  1. wah, ini fenomena sudah sangat menjamur tapi dianggap biasa saja, apalagi di Jogja yang masyarakatnya sangat heterogen dari berbagai daerah

    (maaf) di kampung saya pun ini lazim, urusan 'nikah' sebagai senjata pamungkas untuk menutup aib keluarga
    sudah banyak kejadian begini, tapi seolah bukan masalah
    masyarakat juga terlihat biasa-biasa saja karena yg mengalami hal demikian biasanya anak 'orang terpandang' seperti kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat

    *baru kepikiran ternyata banyak pemikiran yang perlu diluruskan di masyarakat

    BalasHapus
    Balasan
    1. yup saya sudah mulai #bergerak dari tulisan mbak puch. Kalau lewat lisan, masih mencoba. Belum bisa agresif.., dimulai dari keluarga kecil saya dulu, terutama anak dan istri.

      Hapus
  2. sama mas..dit4 saya juga ada kayak gtu. mana ada yg masih sekolah..
    trus giman mas, klo yg hmilin itu mau nkahin t cew. nunggu brojol dlu y mas??

    BalasHapus
    Balasan
    1. yup bener banget mbak. Kalau si cowok pengen menikahi si cewek, maka dia harus menunggu sampai bayi tersebut dilahirkan.

      Logikanya begini :
      Diriwayatkan dalam hadits riwayat Abu Daud, Ad-Darimi dan disahihkan Al-Albani, "wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan". Maksud wanita disini bukanlah istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama. Jadi wanita seperti ini tidak boleh dinikahi, sampai dia melahirkan.

      laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Karena bukan suami, maka dalam kondisi hamil, berhubungan badan tidak boleh kecuali dengan suami yang sah, pernikahan semacam ini tidak sah.

      sumber : http://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah

      Hapus
  3. Ironis memang, sudah banyak terjadi pergeseran nilai di masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tugas kita menebar kebaikan dan meluruskan yang tidak lurus jika mampu (minimal dengan doa dan dimulai dari keluarga sendiri).

      Hapus

Terima kasih atas komentarnya ya sobat blogger. Terima kasih juga sudah menggunakan kalimat yang sopan serta tidak mengandung unsur SARA dan pornografi. Komentar yang tidak sesuai, mohon maaf akan dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Btw, tunggu kunjungan saya di blog anda yah.. salam blogger

 

Inspirasi Coffee Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates