Selamat datang di gubug Inspirasi Coffee. Blog ini dikelola oleh penulis sejak September 2008. Sampai sekarang, api semangat menulis masih menyala terang, menarikan pena melukiskan cerita kehidupan. Hak cipta dilindungi oleh Allah Azza wa Jalla.
Selamat Membaca ^_^

Kamis, 03 September 2009

0 Sudahkah kita berzakat


Beberapa malam terakhir ini di masjid tempatku sholat tarawih ceramahnya diisi dengan tema zakat. jadi tidak ada salahnya atau bahkan bisa dikatakan wajib bagi saya menyampaikan atau berbagi informasi tentang perintah Zakat ini, terutama bagaimana perbedaan zakat dengan infak dan juga shodaqoh dilihat dari segi hukum dan tata cara pelaksanaannya. Ini sebagai renungan bagi kita jangan jangan kita tidak sadar atau tidak mau tahu bahwa sebenarnya harta yang kita punya membuat kita wajib untuk mengeluarkan zakat.

sedekah minimal 2,5 %
Zakat sudah sangat jelas merupakan salah satu pilar rukun Islam,  jadi jika kita mengaku islam kemudian tidak menunaikan zakat berarti dipertayakan intensitas keislaman kita dan pasti nerakalah seburuk buruknya tempat kembali. Di dalam Alquran perintah sholat selalu dibarengi dengan perintah menunaikan zakat jadi hal ini menunjukkan begitu tingginya kedudukan zakat ini. Di dalam Al Quran ada 35 ayat yang menyebutkan tentang zakat (30 di antaranya disebut secara ma’rifat), di mana 27 ayat di antaranya menyebutkan perintah salat diiringi perintah zakat. 

Misalnya dalam ayat yang artinya :
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." (QS Al Baqarah : 43).
Orang-orang yang tidak melaksanakan salat hakikatnya tidak berzakat dan orang-orang yang tidak berzakat, hakikatnya tidak melaksanakan salat. Para ulama menyatakan bahwa perintah zakat dimulai pada tahun ke-2 Hijrah atau 623 M, ditandai dengan turunnya ayat dalam surat Al Baqarah ayat 271,meskipun sesungguhnya ayat-ayat yang berkenaan dengan zakat sudah diturunkan sejak di Mekah. Yang artinya: 
"Jika kamu nyatakan pemberian sedekahmu (zakat) maka itulah pekerjaan yang sebaik-baiknya. Dan jika kamu menyembunyikan pemberian itu, kamu serahkan kepada orang fakir, maka itulah yang lebih baik bagimu." (QS Al Baqarah: 271)
Hal ini dikaitkan oleh hadis yang diriwayat jamaah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman menjadi wali dan hakim di  sana :
"Sesungguhnya Allah memfardhukan atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari
orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka."
Zakat juga telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu, seperti kepada Bani Israil (QS 2: 83), Umat Nabi Musa (QS 7: 156), Ibrahim, Ishaq dan Yaqub (QS 21: 73), Ismail (QS 19: 55), Isa (QS 19: 31).

Nah uraian diatas sudah cukup untuk menunjukkan begitu sangat sangat pentingnya berzakat. Lalu apa sih bedanya Zakat, Infaq dan shodaqoh itu? mari kita bahas satu per satu :

1. Zakat sangat jelas hukumnya wajib, tetapi disini dijelaskan sangat rinci pengelolaannya, berapa nishab-nya, bagaimana zakat emas, profesi, perdangangan, dan lain lain.

2. Infaq merupakan harta yang diberikan kepada orang lain atau orang yang membutuhkannya dengan mengharapkan ridha dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Infaq disebut juga zakat sunnah, karena hukum infaq tidak wajib. Infaq tidak memiliki ketentuan tersendiri (artinya infaq bisa bebas diberikan kapan saja dan berapa saja) dan dapat disalurkan kepada banyak sektor kehidupan.

3. Shadaqah merupakan kebaikan yang dilakukan oleh orang muslim secara umum. Shadaqah lebih luas daripada infaq. Infaq termasuk shadaqah tetapi shadaqah belum tentu infaq. Contoh shadaqah non-infaq antara lain senyum kepada muslim lainnya, menyingkirkan batu yang menganggu di suatu jalan umum, dan sejenisnya.

Disini saya tidak membahas zakat fitrah yang mana insyaAllah kita sudah cukup paham (apalagi kan setiap tahun kita selalu melaksanakannya). Yang akan dibahas berikutnya adalah zakat Maal (zakat harta), karena zakat inilah yang sering dilupakan sebagian muslim. standart baku perhitungan untuk beberapa zakat adalah nishab emas, misal zakat profesi contohnya.

Saya ambil contoh si fulan memiliki gaji tiap bulan 20 juta, maka harus dihitung dalam setahun menjadi 240 juta. Berdasarkan ijtihad beberapa ulama (salam satunya dalam Hukum Zakat dalam disertasi Yusuf Qaradhawi) penghasilan ini harus dikurangi dengan beberapa kebutuhan pokok, seperti kebutuhan sandang dan pangan. misal kebutuhan pokok dalam sebulan 12 juta (dalam setahun menjadi 144 juta).

Sisa = 240jt - 144jt = 96 jt.

Nisab emas itu 85 gram, kalau 1 gramnya itu 300 ribu maka nishabnya menjadi 25,5 juta. (maka penghasilan si fulan tersebut sudah masuk nishab dan sudah wajib mengeluarkan zakat).

Maka 2,5% dari 96jt = 2.4jt (2,5% itu diambil bukan dari batas nishab-nya tapi dari sisa penghasilan setahun setelah dikurangi kebutuhan pokok).

Sehingga wajib bagi si fulan menzakatkan hartanya dari gaji profesinya itu 2.400.00 rupiah. Subhanallah... coba kita bayangkan dari 240 juta itu hanya butuh menzakatkan 2,4 juta saja. Seandainya seluruh masyarakat muslim yang 82% Indonesia ini menunaikan zakat, maka sebenarnya mungkin tidak perlu lagi ada pajak. karena jika zakat betul betul dilaksanakan maka jumlah uang yang beredar menjadi banyak sehingga mampu menggerakkan ekonomi indonesia. Maka insyaAllah kesejahteraan masyarakat mampu tercapai, dan yang lebih penting lagi pasti mendapat ridho dan barokah dari Allah azza wa jalla.. wallahualam...

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ya sobat blogger. Terima kasih juga sudah menggunakan kalimat yang sopan serta tidak mengandung unsur SARA dan pornografi. Komentar yang tidak sesuai, mohon maaf akan dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Btw, tunggu kunjungan saya di blog anda yah.. salam blogger

 

Inspirasi Coffee Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates